PTPN-III Sosialisasikan UU PPLH

Diposting oleh soleh banget on Minggu, 14 Februari 2010

Medan-Beberapa tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU PPLH No. 32 tahun 2009, yaitu untuk melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan kerusakan. "Selain menjamin keselamatan, kesehatan kehidupan manusia serta kelangsungan kehidupan makhluk hidup juga menjaga kelestarian ekosistem,"ungkap Kadis Departemen Lingkungan Hidup Sumut Erwin Hidayah dalam acara sosialisasi UU

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar